KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B197/IX/2023/SPKT POLSEK BEKASI UTARA SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA.
Perkara: pencurian dengan pemberatan, Waktu dan tempat kejadian: Hari Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 04:00 WIB di Wilayah Perwira Sari Rt 005/008 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota.
Dimana korban atasnama TG dan Pelaku yang telah kita amankan ada 3 orang dengan atas nama R, MR, MM. Untuk barang bukti yang telah kita amankan 1 Unit Sepeda motor Beat CBS warna Hitam milik pelaku yang di kendarai oleh para pelaku pada saat setiap melakukan pencurian. 1 kunci leter T, 1 tang, dan 1 obeng milik para pelaku yang digunakan untuk merusak dan menghidupkan sepeda motor.
1 lembar STNK asli sepeda motor Beat warna Biru Tahun 2022 Milik Korban. 2 Buah Kunci Kontak Asli Milik Korban. Surat keterangan leasing milik korban.
Selanjutnya, Kronologis kejadian awal bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 00:30 WIB Pelaku R dengan Pelaku MR serta Pelaku MM dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Milik Pelaku R berbonceng Tiga, keluar ke arah Stasiun Kota Bekasi yang kemudian berkeliling di Wilayah Kota Bekasi.
Kemudian sekitar pukul 04:00 WIB pada saat berada di Wilayah Perwira Sari Rt 005/008 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
Para pelaku melihat pagar teras rumah sedikit terbuka dan tidak tergembok, yang kemudian Pelaku R masuk dengan Pelaku MR ke dalam teras rumah tersebut serta Pelaku MM menunggu di depan teras rumah tersebut dengan mengawasi lingkungan sekitar.
Pada saat berada di dalam teras rumah tersebut pelaku R dan pelaku MR melihat motor Honda Beat Duluxe berwarna Biru tahun 2022 terkunci stang, yang kemudian Pelaku R mengangkat ban depan motor dan pelaku MR mengangkat ban belakang kemusian di bawa keluar teras, setelah itu pelaku MM mematahkan Stang Motor Tersebut dengan cara Pelaku MM mendorong Stir motor yang Terkunci Stang tersebut dengan kakinya, kemudian setelah stang motor tersebut berhasil di rusak, Motor tersebut dinaiki oleh Pelaku MR dan di dorong oleh kaki (step) oleh pelaku MM yang mengendari Motor yang sebelumnya di bawa dengan membonceng Pelaku R yang berada di Babelan Kabupaten Bekasi, yang kemudian Motor tersebut di jual sebesar Rp. 2.000.000,- Kepada pelaku K (DPO) sebagai penadah.
Berdasarkan Barang Bukti yang cukup, Terhadap perbuatan para pelaku dapat di kenakan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagai mana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Husnul)