KOTA BEKASI,sinarberitanews.com(adv)-Sejak Tri Adhianto lengser dari jabatan sebagai Wali Kota Bekasi pada 20 September 2023, Pemerintah Kota Bekasi telah menarik sejumlah aset dan fasilitas kedinasan yang biasa digunakan kepala daerah, termasuk para pegawai serta ajudan yang berlatarbelakang Tenaga Kerja Kontrak atau TKK.
Seyogyanya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) mengembalikan tugas para TKK serta merubah nomenklatur dari ajudan dan staf Plt Wali Kota Bekasi seperti semula.
Namun demikian, diperoleh informasi bahwa ajudan dan staf pegawai tersebut masih menerima gaji dan status yang sama.
Dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih belum memberikan keterangan dan penjelasan kasus tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyatakan seluruh fasilitas eks kepala daerah wajib dikembalikan ke negara termasuk status kepegawaian yang membantu harus bekerja pada struktur pemerintah yang disesuaikan oleh BKPSDM.
"Jika betul informasinya demikian, saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi?.
Apakah ini kelalaian BKPSDM atau kesengajaan yang dibuat-buat sebagai timbal balik politik kepada eks Wali Kota," ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Dikatakan Faisal, kelalaian BKPSDM terhadap TKK tersebut disinyalir bukan peristiwa alamiah. Melainkan sebagai perwujudan ketidakprofesionalan eksekutif dalam menata pemerintahan.
Politisi Partai Golkar ini secara lugas mengkritisi kinerja Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad sebagai penanggungjawab seluruh peristiwa di Pemerintahan Kota Bekasi.
Menurut Faisal, Gani Muhammad adalah pihak yang bertanggungjawab penuh atas semua kebijakan eksekutif.(adv)