Perpisahan Dan Pelepasan Kelas 9 Siswa SMPN 25 Kota Bekasi Capai Rp.2.2 Juta

Perpisahan Dan Pelepasan Kelas 9 Siswa SMPN 25 Kota Bekasi Capai Rp.2.2 Juta

10/11/2023, November 10, 2023


KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Pelepasan dan perpisahan siswa-siswi kelas Sembilan (9) Sekolah Menengah Pertama SMPN 25 Kota Bekasi Banyak Orang tua murid mengeluhkan adanya kegiatan Non Akademik. Pasalnya kegiatan tersebut sangat memberatkan orang tua murid harus megeluarkan uang sebesar Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp.2.200.000).


Orang tua murid kelas 9 yang tidak mau disebutkan namanya,” mengatakan saya tidak bisa berbuat banyak dengan kegiatan seperti itu, karena memang menjadi kegiatan rutin sekolah menjelang kelulusan. Saya juga bingung harus bayarnya bagaimana, sedangkan suami saya sudah meninggal,” katanya. selepas rapat yang di pimpin oleh Komite Sekolah, pada, Jumat (10/11/2023).


Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.


Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. 


Seperti di sampaikan Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti (23/6/2023). “Kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid.


Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. 


Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.


Adapun rincian pengeluaran kegiatan non akademik SMPN 25 Kota Bekasi meliputi:

1. Buku tahunan pada bulan Januari Minggu ke 3 harus dilunasi sebesar Rp.300.000

2. Visitasi Budaya di Hotel Lembang Bandung Jawa Barat pertengahan Febuari Minggu ke 2 harus dilunasi sebesar Rp.1.500.000.

3. Biaya pelepasan/Wisuda di Hotel Bekasi, pada awal mei Minggu pertama harus dilunasi sebesar Rp.400.000

Adapun Total yang harus di keluarkan orang tua murid sebesar Rp.2.200.000,-


Dari rincian pembiayaan kegiatan non akademik dinilai sangat pemborosan, kondisi keuangan orang tua murid tidak semuanya berkemapuan. Seharusnya kegiatan hal tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara memberikan pembinaan karakteristik mereka, agar selepas anak-anak melanjutkan kejenjang pendidkan berikutnya anak-anak memiliki karakter dan budi pekerti yang baik,” ucap salah satu wali murid.


Saya memohon kepada Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait, agar kiranya dapat mempertimbangkan kegiatan non akademik tersebut. Mengingat keadaan ekonomi saat ini sedang sulit,” ucap wali murid.

TerPopuler