KUDUS, sinarberitanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Polda Jateng terus menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Karena sejauh ini masih banyak warga yang nekat berjualan miras.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus masifkan, dan puluhan personel Polres Kudus yang tergabung pleton siaga berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sebuah warung di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Bermula dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah warung di lokasi tersebut, masih ditemukan peredaran miras.
Ada warga yang melaporkan adanya warung yang menyediakan minuman keras. Polisi kemudian melakukan pemantauan. “Kami melakukan penggeledahan terduga penjual miras tersebut. Dari situlah, kami menyita 103 botol miras berbagai merek, dan 10.5 liter miras oplosan," ujar Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno saat memimpin razia, Kamis (16/11/2023).
Selanjutnya, petugas bergerak menuju tempat karaoke yang disinyalir masih menjual miras. Dari lokasi Café AS yang berada diwilayah Kecamtan Jati, Kudus, ditemukan sejumlah botol miras berbagai merk. Dari temuan itu, barang bukti yang didapatkan langsung diamankan ke Mapolres Kudus.
AKP Danang menegaskan, Polres Kudus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang Pemilu 2024. Selain itu, juga berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat dengan menjauhkan dari penyakit masyarakat yang merugikan dan kerap dikeluhkan.
“Kami sudah berkomitmen. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak negatif miras,” tandasnya.(N. Taufik).