KOTA BEKASI,sinarberitanews.com(adv)-WAKIL Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin melakukan investigasi ke lapangan terhadap dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum pensiunan anggota Polri berinisial JPS.
Anim juga didampingi pihak kepolisan setempat, Camat Jatisampura , Lurah Jatisampura, pengurus RT, Kuasa Hukum Nenek Mina dan pihak keluarga yang tanahnya diserobot.
Menurut Anim ia memiliki tanggungjawab sebagai wakil rakyat untuk membela hak Nenek Mina. Apalagi, kata dia, Nenek Mina merupakan warga yang sudah selayaknya dibela hak-haknya sebagai seorang warga negara.
“Jadi saya sangat prihatin melihat kondisi Nenek Mina, oleh karena itu saya akan bela hak-hak Nenek Mina atas tanah yang ia miliki,” kata dia.
Bagi Anim sendiri, sudah jadi hal biasa bila warga di Jatisampurna khususnya warga Kranggan meminta bantuan atau pertolongan kepada pihak-pihak yang dituakan atau tokoh.
“Mulanya Nenek Mina meminta bantuan Ketua Adat Kasepuhan Kranggan, Bapak Kisan. Lalu diarahkanlah ke saya, karena biasanya untuk urusan pemerintahan dan lainnya itu diserahkan kepada saya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfuddin selaku kuasa hukum juga menjelaskan sejarah kepemilikan tanah milik Mina atau akrab disapa Nenek Mina.
Menurutnya, Nenek Mina mendapat tanah tersebut warisan dari suaminya yang luasnya 2.255 meter persegi. Tanah tersebut lantas mulai menyusut dampak pembangunan jalan raya Transyogi dan Tol Cimanggis-Cibitung yang terletak di Kelurahan Jatisampurna.
Dari penyusutan tersebut tanah milik Nenek Mina tersisa seluasa 430 meter. Dari sisa tanahnya itu, ada sekitar 28 meter yang diduga diserobot oleh Jimi untuk dijadikan akses jalan masuk ke ruko miliknya.
Padahal awalnya, Jimi sendiri sudah membangun tembok pembatas sebagai batas tanah milikinya dengan tanah milik Nenek Mina.
Belakangan menurut Mahfuddin, tembok tersebut dihancurkan dan Jimi membangun jalan di tanah milik kliennya.
“Di sini jelas dan terang ada dugaan penyerobatan dan perampasan lahan. Karena sudah dengan jelas awalnya ada tembok pembatas antara bangunan milik Jimi dan klien kami. Tapi bangunan tersebut kemudian dihancurkan lalu ia membangun jalan untuk akses ruko di atas tanah klien kami,” kata dia saat mendampingi Nenek Mina.
Adanya praktik penyerobotan kian kuat dengan adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah serta berdasarkan berita acara pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa tanah Nenek Mina terbukti tidak dalam penguasaan pemilik sah dalam hal ini Nenek Mina.
“Bukti-buktinya sudah ada dan kuat dan kami siap jika harus mengadukan masalah ini kepada pihak Kepolisian. Dan kami di sini juga minta kepada par pemangku kepentingan termasuk Bapak Anim selaku pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk mengawal kasus ini,” kata dia. (Adv)