Jaksa Menyapa Dan Mengedukasi Dalam Bidang Hukum Tipikor Di Program Unggulan

Jaksa Menyapa Dan Mengedukasi Dalam Bidang Hukum Tipikor Di Program Unggulan

30/01/2024, Januari 30, 2024


SUKABUMI,sinarberitanews.com- Tindak Pidana Korupsi Kembali menjadi Tema “Jaksa Menyapa” di RCL Fm, Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjadi narasumber Rutin pada program unggulan tersebut, Selasa( 30/01/24).


Hadir sebabagi Narasumber,Wawan Kurniawan S.H., MH dan Mulkan Balya, S.H., M.H.,


Wawan mengatakan bahwa Tindak pidana korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999.


Berkaitan dengan Tugas dan wewenang kejaksaan negeri dalam hal tindak pidana korupsi, wawan menjelaskan bahwa jaksa memiliki tugas dan wewenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tersebut


“Kebanyakan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah yaitu merugikan negara dalam hal material dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri ataupun golongan atau kelompok” ungkapnya


Masih dikatakan Wawan, Selain material, Suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan pun masuk kedalam unsur unsur korupsi, sehingga jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.


Berkaitan dengan proses penanganan tindak pidana korupsi, wawan menyebut bahwa di kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi baik dari proses penyidikan bahkan sampai penetapan


Sementara Mulkan Balya menambahkan bahwa setiap orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan serta para penyelenggara negara dan badan hukum dapat terjerat tindak pidana korupsi.

Dan siapapun dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan catatan adanya bukti dukung yang kuat dan praduga tak bersalah terhadap orang atau lembaga yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.




Diakhir kegiatan, Wawan Kurniawan dan Mulkan Balya berharap agar masyarakat jangan takut dan khawatir dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya serta mendapatkan perlindungan hukum sebagaiman diatur undang undang.


Mereka berdua mengharapkan seluruh penyelenggara negara, badan dan lembaga untuk lebih transparan dan mengenali hukum agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi.(mem)

TerPopuler