KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan keterangan mengenai tertundanya gaji ratusan pekerja harian lepas (PHL) Kali Asem.
Terhadap pembayaran gaji PHL baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem tersebut. Proses rekruitment PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah kali asem yang dilakukan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup telah di tetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi TA 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Dapat disampaikan, Pemerintah Kota Bekasi menerima salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 dengan total nilai sekitar Rp. 318 Miliar pada tanggal 28 Maret 2024.
Kemudian pada 1 April 2024 dilakukan rapat pembahasan TAPD terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 serta usulan pergeseran dari Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyebabkan perubahan APBD Kota Bekasi TA 2024.
Rapat dilakukan diantaranya membahas bantuan keuangan Khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi TA 2024 sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran kedua APBD TA 2024.
Direncanakan pada 4 April 2024, dilakukan Penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Perubahan Penjabaran Kedua APBD Kota Bekasi Tahun 2024 (Parsial 2) serta dilakukan pencetakan dan penandatanganan DPA.
Bahwa sampai dengan saat ini hari Rabu tanggal 3 April 2024 dana bantuan keuangan khusus DKI jakarta sebesar Rp. 318 miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi sehingga terhadap rencana pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD kota Bekasi TA 2024. (Redaksi)
Sumber: BPKAD Kota Bekasi