BOGOR, sinarberitanews.com- Masa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2024 warga Desa Bojongkulur kembali merasakan sulitnya mengakses sekolah negeri karena lokasinya yang jauh dan berada diluar Desa Bojongkulur.
Sistem zonasi yang merupakan kuota terbesar dalam PPDB merugikan warga Bojongkulur karena jarak sekolah yang jauh dari Bojongkulur, baik itu SMP, SMA maupun SMK.
Kepala Desa Bojongkulur Firman Riansyah sudah sejak lama miris melihat kondisi ini dan telah berupaya mengusulkan pendirian SMP/SMA Negeri (sederajat) kepada Pemda Kabupaten Bogor.
Namun usulan tersebut terkendala tidak tersedianya lahan milik pemerintah yang mencukupi dibangunnya sekolah negeri.
Ironisnya di Bojongkulur terdapat tiga sekolah swasta yang berdiri di lahan milik pemerintah.
Sekolah Swasta Wajib Miliki Lahan Sendiri
Pada tanggal 5 Mei 2014 terbit Permendikbud yang mewajibkan semua satuan pendidikan hanya bisa mendirikan sekolah di lahan milik sendiri (tanah atas nama penyelenggara pendidikan).
Bagi sekolah swasta yang sudah terlanjur berdiri di lahan milik pemerintah, diberikan waktu selama 10 tahun sejak 2014 untuk menjalankan aturan ini paling lambat Mei 2024.
Di Desa Bojongkulur terdapat 3 sekolah swasta yang berdiri di lahan Fasos / Fasum milik pemerintah, yaitu sekolah:
-Daar El Salam (Vila Nusa Indah 2)
-Labschool Kaizen (Bumi Mutiara)
-Generasi Rabbani (Vila Nusa Indah 3)
Pada 18 April 2024 Kepala Desa Bojongkulur Firman Riansyah bersurat ke Bupati Bogor untuk mengingatkan pemberlakuan aturan ini
"Kami telah menyurati Bupati Bogor agar menjalankan aturan ini sesuai Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014" tegas Firman Kamis 23 Mei 2024.
Selanjutnya Firman menjelaskan bahwa pada hari Rabu 22 Mei 2024 dibuat angket Jajak Pendapat Warga Bojongkulur yang pada Kamis pagi telah diisi lebih dari 600 warga.
Hasilnya, hampir semua responden mendukung diselenggarakannya sekolah Negeri baik itu SMP/MTS maupun SMA/MA/SMK di lahan fasum milik Pemkab Bogor yang selama ini digunakan pihak swasta. Jajak pendapat warga masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Sementara itu menurut Dian I, Kepala Sekolah Generasi Rabbani yang menerima kami (30/5/2024) yang ingin mempertanyakan mengenai masa habis penempatan lahan Pemerintah Kabupaten Bogor di Desa Bojong Kulur menjelaskan, kalau masalah penggunaan lahan pemda menjadi ranah dan wewenang yayasan pemilik Sekolah Generasi Rabbani.
Dian I juga mengatakan, pihaknya menunggu dari kecamatan masalah perpanjangan penggunaan tanah.
Saat ditanya masalah dokumen perpanjangan sewa lahan yang di duga telah habis sampai bulan Mei 2024, Dian I tidak menunjukan dokumen tersebut. (HS).