Anggota Komisi 3: Soal Hutang Kompensasi Pasar Jatiasih Harus Kasih Batas Waktu Pelunasan

Anggota Komisi 3: Soal Hutang Kompensasi Pasar Jatiasih Harus Kasih Batas Waktu Pelunasan

26/06/2024, Juni 26, 2024

KOTA BEKASI,sinarberitanews.com(adv)- Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih tanpa memberi batas waktu (deadline) dianggap sebagai sebuah sikap tidak tegas.


Demikian dikatakan anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz pada media Selasa (25/6/2024).


Menurut dia, salah satu yang harus dipenuhi PT. MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar lebih.


"Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA. Jadi sifatnya kewajiban,"ungkapnya.




Kalau kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi batas waktu pembayaran.


"Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,"tandasnya.


Sekedar diketahui, pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih sudah mencapai 98 persen. Masih banyak persoalan yang belum terselesaikan oleh PT.MSA sebagai pengelola pasar tersebut salah satunya pembayaran kompensasi revitalisasi, pajak PBB, dan lainnya.(adv)

TerPopuler