Sidak tersebut, hadir Ketua Komisi II Arief Rahman Hakim bersama Anggota DPRD lainnya seperti Alimudin dan Sayadih, serta Kepala Disperindag Robert Siagian dan Kabid Tata Ruang Bambang.
Menurut Arief, dirinya bersama anggota DPRD melakukan sidak ke PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih karena beredar berita bahwa ada 51 kios yang tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang telah disepakati dengan Pemkot Bekasi.
Keberadaan 51 kios memang benar adanya, namun tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang telah disepakati oleh Pemkot Bekasi.
Tetapi, Disperindag Kota Bekasi menyebut kios yang sedang dibangun saat ini sedang dalam proses administrasi terkait perjanjian pembangunan 51 kios.
“Pembangunan kios di luar PKS awal memang benar, Namun Kadis Indag menyampaikan kepada kami bahwa pengajuan berikutnya untuk 51 kios sedang dalam proses. Kami meminta agar dokumen segera diberikan agar dapat segera kami pelajari,” ucap Arief Rahman
Komisi II juga memberikan tenggat waktu kepada PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih selama 7 hari kerja.
“Kami akan menunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA untuk dibahas kembali di DPRD. Kami akan mempelajarinya dan menunggu secepatnya, paling lambat dalam 7 hari kerja,” tambahnya.
Direktur Utama PT. Mukti Sarana Abadi, Rudy Rosadi mengapresiasi tindakan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang melakukan Sidak di pasar Jatiasih.
Rudi menegaskan bahwa bukan karena tidak mau merespons berita negatif tentang pasar Jatiasih, melainkan lebih kepada keinginan untuk membuktikan sendiri bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dari pemberitaan media, saya tidak memberikan komentar Karena bicara tentang pasar Jatiasih semua datanya lengkap. Oleh karena itu, kedatangan DPRD Kota Bekasi ini baru saya berani bicara, dan semuanya tidak benar,” cetus Rudy(adv)