Mulai Hari Warga Kabupaten Bekasi Bisa Miliki Sertifikat Elektronik

Mulai Hari Warga Kabupaten Bekasi Bisa Miliki Sertifikat Elektronik

04/06/2024, Juni 04, 2024


KABUPATEN BEKASI, sinarberitanews.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mulai hari ini Senin (3/6/2024) mengadakan rapat tertutup untuk di mulainya peluncuran sertifikat elektronik yang dihadiri Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, Kepolisian, Kejaksaan serta LSM di Jalan Daha Nomor 4 Blok B Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


Sebelum meninggal Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan berswafoto bedua Kepala Kantor BPN sambil mengatakan, Sertifikat Elektronik untuk seluruh masyarakat, termasuk warga kabupaten bekasi. Kabupaten Bekasi merupakan 40 kota yang pertama yang memiliki sertifikat elektronik.


Saya berharap, masyarakat kabupaten bekasi untuk mengganti sertifikat analog atau buku ke sertifikat elektronik. Karena dengan sertifikat elektronik masyarakat dapat dengan mudah dalam mengecek keaslian sertifikat cukup dengan barcode dan saya mengucapkan selamat bekerja untuk Kepala BPN Kabupaten Bekasi, tambahnya.


Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak dalam peluncuran perdana sertifikat elektronik menjelaskan, tentunya sertifikat elektronik tidak berbeda dengan sertifikat yang berwarna hijau dalam bentuk buku atau analog dan masyarakat tidak perlu kuatir, karena ini hanya berubah bentuknya saja.


"Dalam program ini BPN hanya perlu pembenahan, karena untuk menerbitkan yang satu lembar itu, butuh proses yang luar biasa termasuk akurasi data yang harus valid semua data-datanya."


Menurut kepala kantor pertanahan kabupaten bekasi, tidak semua kantor badan pertanahan nasional diwajibkan  untuk menerbitkan sertifikat elektronik. Hanya 104 kantor di tahun 2024 ini, dan kabupaten bekasi baru yang ke-35 yang telah mengimplementasikan sertifikat elektronik dan masyarakat dapat mengganti sertifikat menjadi satu lembar.


Sementara itu untuk proses sertifikat elektronik tergantung data validasi ulang bila tidak bermasalah hanya butuh 30 menit. Tapi bila ada data yang bermasalah maka akan memakan waktu lama, ungkapnya.


Untuk sertifikat elektronik ini, akan menghilangkan sertifikat palsu yang beredar di masyarakat,  pungkasnya. (HS).

TerPopuler