KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-yang disinyalir curi start kampanye sebelum masanya, dinilai sebagai bentuk pelanggaran pada Pemilihan Umum Pilkada di kota Bekasi.
Apa lagi pemasangan baleho dan poster poster para calon walikota Bekasi tersebut di tancapkan di pohon pohon dan pinggir jalan yang pada nyata bahwa pemasangan baliho ini merusak lingkungan dan membuat sampah menumpuk
Sepanjang perjalanan hampir di seluruhkota Bekasi terpampang baleho dan poster calon walikota Bekasi padahal belum masuk tahapan pemilu pilkada di kota Bekasi
konten yang disajikan dalam spanduk atau baliho berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang Pemilu. Jika merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pilkada di kota bekasi. Sikap atau perilaku tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, bahkan perilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana,
Dan apk pun di pasang tampak asal asalan ,selagi ada tempat kosong maka apk bisa di pasang disana , tak jarang juga apk antar calon walikota kota Bekasi tumpang tindih lantaran tidak ada tempat ,miris nya beberapa apk terlihat di paku ,di tali , dan di tempel di pohon pinggir jalan
Apk yang berantakan dan cenderung merusak lingkungan justru menuai hujatan , Sebenarnya larangan kampanye dengan menempelkan APK di pepohonan sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70.
Di sana tertulis bahwa peserta pemilu dilarang menempelkan APK di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Hal serupa juga berlaku untuk APK berupa spanduk, reklame, dan umbul-umbul. APK tersebut tidak boleh dipasang di fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk di halaman, pagar, dan/atau tembok. Aturan ini tercantum dalam Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Meski aturan sudah ada, tetapi implementasinya sangat jauh dari kata tertib. Aturan seolah hanya menjadi pelengkap saja. Tidak banyak pihak berwajib yang mau menertibkan pemasangan APK yang melanggar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memiliki kebijakan terkait pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini tercantum dalam Pasal 25A Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu harus memastikan agar alat peraga kampanye dipasang sesuai ketentuan yang ada, tetap memperhatikan estetika lingkungan, dan mendapat izin tertulis dari pihak terkait.
Menyarankan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga KPU Kota Bekasi agar melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.
(Dito)