Penandatanganan Surat Pelepasan Hak Pada Koperasi Memberikan Manfaat Buat Masyarakat Bantarkalong

Penandatanganan Surat Pelepasan Hak Pada Koperasi Memberikan Manfaat Buat Masyarakat Bantarkalong

31/07/2024, Juli 31, 2024

SUKABUMI,sinarberitanews.com- Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menghadiri Penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT. Perkebunan Karet Suka Karet kepada Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya. 


SPH tersebut merupakan Penyisihan 20% lahan dari Luas Areal Perkebunan Suka Karet yang berlokasi di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.


Kegiatan tersebut berlangsung pada  Rabu(31/07/2024)di Kantor Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkira Kabupaten Sukabumi.


Kadis DPTR Asep Rahmat Mulyana menyampaikan bahwa cara tersebut merupakan penandatanganan dan penyerahan SPH Karena syaratnya sudah terpenuhi, menurutnya lahan seluas 140 H tersebut dikelola oleh Koperasi dan dimanpaatkan untuk Kesejahteraan masyarakat.


Perwakilan Perkebunan Karet Sukakaret Limiati Susanto menegaskan pihaknya ingin menguatkan kerjasama dengan masyarakat dalam mengelola perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku.


” Harapannya dengan adanya kerjasama bisa saling menguntungkan, dimana lahan yang sudah diserahkan dari Perkebunan Karet ini dikelola dengan baik serta memberikan sebesar besarnya manfaat bagi masyarakat” ungkapnya


Pada saat itu Bupati dalam arahannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada segenap Jajaran Direktur PT. Perkebunan Karet Sukakaret yang telah melaksanakan kewajibannya menyisihkan lahannya sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 52 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.


” Seperti yang telah dilaksanakan tanggal 12 Juni 2024 di Pendopo Sukabumi, terkait dengan penandatanganan SPH untuk Fasos, Fasum yang diserahkan kepada masyarakat Cibandi Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi” terangnya


Masih dikatakan Bupati, penyisihan lahan seluas 140 H tersebut pengelolaanya diserahkan kepada Badan Hukum yang berbentuk Koperasi karena menurutnya Koperasi merupakan Badan Hukum yang sesuai dengan Budaya Masyarakat.


” Kami menyadari bahwa tanah merupakan Aset yang sangat berharga tidak hanya bagi Perusahaan tapi juga untuk masyarakat luas oleh karena itu kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku” ucapnya.


Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses tersebut,karena telah bekerja keras dan berdedikasi sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan lancar


” Dengan adanya jalinan Kerjasama dan Penandatanganan SPH ini PT.Perkebunan Karet Sukakaret bersama koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya kesejahteraan masyarakat akan meningkat” pungkasnya


Diakhir acara dilakuman Penandatangan SPH antara PT. Perkebunan Karet Sukakaret dengan Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya


Hadir Pada Acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Sukabumi, Plt. Asisten Ekbang, Kepala DPTR, Kadis Koperasi UKM, Camat Warungkiara, Kades Bantarkalong dan undangan lainnya.(mem)

TerPopuler