KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-kasus yang di alami wartawan ini INI JABAR. COM yang mengalami penganiayaan pada saat sedang meliput di Rabu Malam (12/06/2024) di Jln. Wijaya Kusuma RT 001/008 Perumahan BDN Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, sampe sekarang belum ada titik terang.
" saya sudah kepolsek pondok gede untuk meminta SP2HP untuk tau sampai mana penyidikan yang sudah di lakukan oleh penyidik Polsek Pondok Gede, di situ tertulis palaku sudah mendapat surat panggilan ke 2 dan harusnya Pelaku AJ sudah dapet surat panggilan ke 3 yang artinya sudah bisa di Tahan di Polsek Pondok Gede." ucap nya
FU sebagai korban heran karena di media sosial pelaku banyak memposting ujaran kebencian terhadap Kepolisian, Bahkan ada vidio yang mengatakan Pelaku AJ akan melaporkan salah satu anggota Polsek Pondok Gede ke Polda metro jaya dengan tuduhan yang tidak jelas.
" Saya bingung melihat penyidikan di Polsek pondok gede yang lamban dalam menangani perkara ini pas malam kejadian pemukulan ada 4 orang anggota Polsek pondok Gede yang melihat saya di tendang secara berutal oleh pelaku AJ di situ tidak langsung di lakukan penahanan padahal kekerasan terjadi di depan mata Anggota Polsek pondok gede, setiap saya tanyakan perkembagan kasusnya penyidik salalu menjawab tinggal tunggu tanda tangan dari Kapolsek bang," tambahnya
"kasus ini sudah hampir 3 bulan lebih sampai saat pangilan ke 2 dan seharusnya sudah masuk pangilan ke 3 yang seharusnya pelaku AJ sudah bisa di tahan, menurut warga setampat palaku masi bebas melakukan ke onaran di lingkunganya dan dirinya mengucap kepada korban FU bahwa dirinya tidak akan di tahan ( kebal hukum ).
jadi saya harus Kapolsek pondok gede Kompol Dwi Haribowo dapat menindak lanjuti kasus ini lebih capan dan lebih serius agar tidak berlarut-larut, tutupnya.(Tim)