KOTA BEKASI,sinarberitanews.com- Rotasi/Mutasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Kritik tajam oleh ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, agha syahid mengatakan kepada awak media selasa (22/10/2024), bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) kota Bekasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hudi Wijayanto diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dimana seleksi sekretaris Dewan (Sekwan) kota Bekasi yang pernah dilakukan oleh Pemerintah kota Bekasi yang menghasilkan tiga (3) peringkat besar, 1. Achmad shovie, 2. Lia erliani, 3. Ferdinan, namun yang dilantik Lia Erliani.
" Dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot telah menghasilkan peringkat, namun hasil penilaian tersebut diingkari oleh kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto) selaku baperjakat, anggaran pelaksana open bidding yang besar serta hasil yang tidak sesuai peringkat diduga kuat kepala BKPSDM telah menyalahgunakan wewenang dengan dilantiknya Lia Erliani, ada apa dengan baperjakat? yang seharusnya memberikan pertimbangan kepada Pj. Wali Kota ternyata mendiamkan sesuatu yang salah" ujar Agha.
Publik hari ini tidak percaya dengan open bidding yang sebentar lagi akan dibukanya 3 dinas, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas UMKM, dengan hasil yang pernah terlaksana menambah kecurigaan bahwa masih terjadi jual beli jabatan tanpa melihat hasil yang sudah terlaksana.
"Buat apa diadakannya open bidding kalau hasilnya ditabrak, seharus PJ. Gani dan Hudi bisa menghormati hasil yang sudah dijalankan oleh para kontestan, dengan dasar apa peringkat ke 2 (dua) bisa dilantik menjadi sekwan,? Kami juga tau track record hudi selama menjadi kepala diskominfosandi banyak dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di didinas tersebut dan itu juga menjadi acuan bagi kami bahwa hudi diduga kuat mendapatkan mahar dari para calon kepala dinas" ujarnya.
Agha selaku anak Bekasi merasa bahwa pemerintah kota Bekasi hanya menghamburkan anggaran daerah, open bidding hanya formalitas, kepala BKPSDM telah melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
"Kami menduga kuat kepala BKPSDM telah melakukan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan open bidding dan pihak kejaksaan harus segera memeriksa Kepala BKPSDM atas dugaan jual beli jabatan dalam mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi" tutup agha.
Setelah dikonfirmasi sinarberitanews.com, Kepala BKPSDM Kota Bekasi melalui Pak Hanafi menyampaikan bahwa Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama sudah sesuai Amanat Undang-undang, Rabu (23/10/24).
"secara normatif aturan yang ada berdasarkan acuan di PP No. 11 maupun di PerMen Pan No.15 tahun 2019 tentang tata cara seleksi terbuka calon Pimpinan Pratama menjelaskan PPK dalam Hal ini adalah Pj.Wali Kota Bekasi, disaat dia menerima 3 besar Calon Pimpinan Tinggi Pratama,PJ Walikota Berhak memilih manapun dari tiga besar tersebut dan tidak melihat nilai tertinggi " ungkapnya.
"Kalaupun Pada saat itu,PJ Walikota memenangkan nomor peringkat 1(satu) maupun nomor 3 (Tiga) tidak masalah karena Amanatnya seperti itu. Di saat sudah ada 3 calon Pimpinan Pratama dengan nilai tertinggi berarti Pilihan itu ada di PPK yaitu PJ Walikota Bekasi PPK itu dikasih kewenangan untuk memilih " imbuhnya .(Renal/Dito/Tim)