Ngaku Dari Polres Jombrana Intimidasi Wartawan Diminta Kapolda Bali Turun Tangan

Ngaku Dari Polres Jombrana Intimidasi Wartawan Diminta Kapolda Bali Turun Tangan

11/10/2024, Oktober 11, 2024


"Pertikaian Wartawan dan Supir Truk Yang Diduga Mabuk Minuman Keras Ugal-ugalan di Jalan Yang Meresahkan Pengendara Lainnya, Sudah Berdamai di Polsek Melaya. Tapi Ada Oknum Yang Mengaku Anggota Polres Jimbrana Mengintimidasi Wartawan Yang Diduga Memperkeruh Masalah Atau Menciptakan Masalah di Atas Masalah yang Sudah Berdamai. Oleh Karena Itu Diminta Kapolda Bali Turun Tangan Untuk Menyelesaikan Masalah Tersebut."


DENPASAR, sinarberitanews.com-Untuk mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan faktual, wartawan dalam melaksanakan tugas selalu dibekali KTA dan Surat Tugas. Selain itu, wartawan dalam melaksanakan tugasnya juga dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi pihak manapun. Hal itu bertolak belakang dengan wartawan Mata Bidik saat melakukan liputan di Provinsi Bali.


Wartawan Mata Bidik saat dalam perjalanan di Jalan Gilimanuk-Denpasar mengalami insiden dengan supir truk. Dimana, supir truk mengendarai kendaraannya diduga mabuk dan ugal-ugalan hingga memotong jalur kendaraan wartawan yang sedang meliput. Inisiatif menegur, supir truk emosi hingga membawa besi mengancam wartawan.


Di saat kejadian, salah satu wartawan yang berusaha membela diri terkena pukulan besi yang dibawa supir truk. Karena tidak terima, terjadi perkelahian wartawan dengan supir truk tersebut. Kemudian supir truk membuat laporan pengeroyokan ke Polsek Melaya Polres Jembrana.


Setelah dimediasi Polsek Melaya, wartawan dan supir truk sepakat berdamai. Kemudian, wartawan bertanggungjawab untuk membiayai pengobatan terhadap supir truk tersebut. Akan tetapi saat di rumah sakit, wartawan Mata Bidik didatangi oknum polisi yang mengaku dari Polres Jembrana. Wartawan mencoba mengkonfirmasi oknum polisi tersebut, tapi kabur-kaburan.


“Dari malam sampai pagi kami sudah proses di Polsek Melaya sampai akhirnya sudah sepakat untuk berdamai dengan supir truk. Supir truk sudah diantar ke rumah sakit dan kita udah mau tanggung jawab untuk semua biaya pengobatan. Tapi pas di RS, Bang Diki didatangi orang yang ngaku-ngaku dari Polres. Pas ditanya dari polres mana pada kabur-kaburan,” ungkap wartawan.


Alhasil, wartawan Mata Bidik yang terlibat perkelahian dengan supir truk tersebut membuat laporan ke Polsek Melaya dugaan penganiayaan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/X/2024/SPKT/POLSEK MELAYA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tertanggal 11 Oktober 2024.


“Saya pikir hal yang dilakukan aparat kepolisian sudah melanggar ketentuan di UU Pers. Karena, jurnalis dilindungi Undang-undang tersebut namun dipersulit,” ungkapnya.


Anehnya permasalahan wartawan dengan supir truk sudah sepakat damai, tapi wartawan Mata Bidik dipersulit dalam proses tersebut di Polsek Melaya. Jurnalis dalam melaksanakan tugas sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semestinya, aparat kepolisian tidak mempersulitnya.  (Tim/Red)

TerPopuler