SUKABUMI,sinarberitanews.com-Menonton Film merupakan bagian dari Hiburan. Sekolah Dasar Negeri (SDN) di beberapa kecamatan yang ada di Sukabumi diharuskan Menonton Film 3 Dimensi. Dengan adanya kegiatan ini diduga kuat adanya pungutan liar yang di temukan di Sekolah Dasar Negeri. Siswa/i Harus bayar Rp.15.000 dengan alasan untuk membayar nonton film tiga dimensi.
Pembayaran Menonton Film 3 dimensi menggunakan kwitansi, ataupun tanda terima tetapi Siswa/i bayar langsung ke sekolah.
Beberapa orang tua/wali siswa Kaget dengan adanya pungutan tersebut.
" kog masih ada pungutan liar apa ini instruksi atau arahan Pihak dinas atau mungkin pura-pura tidak tau. Apa memang pihak sekolah buat aturan dengan sendirinya" ungkap salah satu orang tua Siswa
Dengan adanya informasi ini Media Sinarberitanews.com melakukan konfirmasi ke pihak kepala sekolah lewat telepon seluler di beberapa kecamatan dan menjawab serta benar adanya pemutaran film 3 dimensi dan masing masing siswa bayar Rp.15.000.
Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang di atur dalam undang-undang dan termasuk kejahatan luar biasa.
Diharap Tipikor Polda Jabar segera turun ketiap kecamatan yang mengadakan acara tersebut nonton film 3 dimensi dan mempertanyakan atas arahan dan petunjuk siapa di hari gini masih berani melakukan pungutan liar" kalau memang tidak jelas segera di Beri Sanksi tegas dan di jebloskan ke penjara.(mem)