KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Pelaporan balik itu, sebagaimana disampaikan kuasa hukum S, pada Kamis (21/11/2024) di Bangu Kopi, Kalimalang Kota Bekasi.
Sedangkan pelaporan terhadap IL dilakukan pada Rabu (20/11/2024) ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/411XI2024SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Dapat kami sampaikan bahwa terlapor dari IL telah terindikasi secara kuat dan menyakinkan telah mencemarkan nama baik S, berikut diikuti dengan adanya bukti pemerasan terhadap klien kami”, ujar Iqbal Daut Hutapea, SH Ketua Tim Pengacara Calon kepala daerah.
Lebih lanjut Iqbal Daut menjelaskan bahwa peristiwa yang menyeret S dengan tuduhan seksual terungkap pada Januari 2023 silam, telah merugikan kliennya dalam banyak hal.
Selain kontaminasi nama baik yang bersangkutan sebagai tokoh yang tengah menjadi peserta pilkada Kota Bekasi 2024, pelapor juga menerima permintaan sejumlah nilai uang untuk meredakan dan mencegah agar terlapor tidak mematuhi dan tidak membawa ke ranah hukum.
“Kami melaporkan terlapor atas tindak pidana pengancaman Jo Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP atas peristiwa yang terjadi pada Januari 2023 lalu”, tegas Iqbal Daut Hutapea, SH
Meskipun telah menempuh upaya damai dan telah mencapai kesepakatan namun terindikasi tidak beritikad baik dan tetap mendesak pelapor agar memenuhi keinginannya.
Dan kami sepenuhnya menyakini bahwa tindakan terlapor selain untuk kepentingan pribadi sangat berkaitan erat dengan kepesertaan pelapor sebagai salah satu calon Wakil Wali Kota Bekasi yang bertarung dalam Pilkada Kota Bekasi 2024”, tambahnya.
Seperti diketahui kejadian terungkap antara pelapor dan terlapor seksual terjadi pada Januari 2023 silam. Pasca kejadian tersebut kedua belah pihak menurut tim pengacara telah mencapai kesepakatan damai dan bahkan hingga sebelum munculnya terlapor kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2024, pelapor telah memberikan ratusan juta rupiah kepada terlapor sebagai itikad baik.
“Yang kami ketahui masih ada sejumlah dana yang belum diterima terlapor. Meskipun tidak ada perjanjian pemberian uang itu sendiri. Adapun uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami kepada terlapor di luar konteks kasus mengungkapkan seksual yang digelontorkan terlapor. Menurut klien kami uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami pada terlapor sebagai anggota partai untuk mengikuti pemilihan legislatif di partai, bukan uang perdamaian. Karena hal itu sudah jelas sama sekali setelah kejadian”, tambah Iqbal Daut
Tim pengacara menyakini bahwa laporan ke Bareskrim Mabes Polri harus diteruskan oleh pelapor karena sudah sangat meresahkan dan merugikan pelapor baik secara mental maupun materil. Sebelumnya diketahui kedua belah pihak telah saling melaporkan dan mendiskusikan titik damai, namun belakangan kembali muncul menjelang dan keikutsertaan pelapor di Pilkada Kota Bekasi.(Dito/Tim)