JAKARTA,sinarberitanews.com-PERISAI Selain Organisasi kader, juga memiliki peran sebagai Social Control. Sebagai pengontrol
sosial, yang diharapkan mampu memberikan saran, kritik, dan solusi ketika terjadi pelanggaran terhadap
nilai-nilai norma Bangsa, 17-12-2024.
Selanjutnya PERISAI berperan dalam memastikan bahwa kehidupan sosial
berjalan dengan adil dan seimbang. PERISAI melawan diskriminasi, ketidakadilan, memperjuangkan hakhak masyarakat dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Maka dari itu kami seluruh kader PERISAI merasa prihatin dengan pelaku usaha PT Totalindo Eka
Persada Tbk yang tersangkut dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp223 miliar tentang
pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek perumahan
DP 0 Rupiah.. Yang mana kasus dugaan korupsi ini sedang dilakukan penyelidikan olek Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan para tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur
Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). Direktur Utama PT
Totalindo Eka Persada Tbk (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT Totalindo Eka Persada
(TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada TEP, Eko
Wardoyo (EKW).
Tidak hanya itu masih banyak persoalan yang dilakukan oleh PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP)
selama menjalankan usahanya, menimbulkan dampak kerugian terhadap sejumlah eks karyawan yang
belum dibayarkan haknya dan sejumalah sub kontraktoor yang belum dibayarkan haknya selama
mensupport pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) salah satunya pembangunan gedung dan
sarpras (Saran dan Prasarana) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan
penendatangan perjanjian kerja dilakukan oleh Direktur Salomo Sihombing bersama dengan Moh. Fuad
Kepala Seksi Bantuan Hukum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil DJBC Kalimantan selatan dengan nilai 8,5 milyar
Selanjutnya peroyek pebangunan fasilitas pendidikan dilingkungan Universitas Riau (Unri)
proyek senilai Rp. 840M yang bersumber dari Asia Developmen Bank (ADB), Kementerian dan
Universitas Riau, yang menimbulkan banyak dugaan peroalan hukum.ucap ali
Atas hal itu kami kader PERISAI
menuntut :
1. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) segera membayarkan hak seluruh karyawan.
2. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) segera membayakan hak sub kotraktor yang sudah
mensupport pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP).
3. Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk
(TEP) atas proyek pembangunan gedung dan sarpras (Saran dan Prasarana) Kantor
Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan dengan nilai kontrak
Rp. 58,8 M. Diduga merugikan Negara.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk
(TEP) atas proyek pembangunan fasilitas pendidikan dilingkungan Universitas Riau (Unri)
proyek senilai Rp. 840M yang diduga merugikan Negara.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa dan menyita seluruh aset Direktur PT
Totalindo Eka Persada Tbk (TEP).
6. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), segera
membentuk PANJA kaitan dengan perkara PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) agar dapat
hak karyawan dan sub kotraktor dapat dibayrkan serta mengusut tuntas dugaan KORUPSI
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP), yang merugikan Negara,ujar Ali.