PERISAI KOTA BEKASI DEMO DI KANTOR PT TOTALINDO DAN KPK

PERISAI KOTA BEKASI DEMO DI KANTOR PT TOTALINDO DAN KPK

18/12/2024, Desember 18, 2024

JAKARTA,sinarberitanews.com-PERISAI Selain Organisasi kader, juga memiliki peran sebagai Social Control. Sebagai pengontrol 

sosial, yang diharapkan mampu memberikan saran, kritik, dan solusi ketika terjadi pelanggaran terhadap 

nilai-nilai norma Bangsa, 17-12-2024.


Selanjutnya PERISAI berperan dalam memastikan bahwa kehidupan sosial 

berjalan dengan adil dan seimbang. PERISAI melawan diskriminasi, ketidakadilan, memperjuangkan hakhak masyarakat dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.


Maka dari itu kami seluruh kader PERISAI merasa prihatin dengan pelaku usaha PT Totalindo Eka 

Persada Tbk yang tersangkut dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp223 miliar tentang 

pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek perumahan 

DP 0 Rupiah.. Yang mana kasus dugaan korupsi ini sedang dilakukan penyelidikan olek Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan para tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan 

Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur 

Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). Direktur Utama PT 

Totalindo Eka Persada Tbk (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT Totalindo Eka Persada

(TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada TEP, Eko 

Wardoyo (EKW).



Tidak hanya itu masih banyak persoalan yang dilakukan oleh PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP)

selama menjalankan usahanya, menimbulkan dampak kerugian terhadap sejumlah eks karyawan yang 

belum dibayarkan haknya dan sejumalah sub kontraktoor yang belum dibayarkan haknya selama 

mensupport pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) salah satunya pembangunan gedung dan 

sarpras (Saran dan Prasarana) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan 

penendatangan perjanjian kerja dilakukan oleh Direktur Salomo Sihombing bersama dengan Moh. Fuad 

Kepala Seksi Bantuan Hukum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil DJBC Kalimantan selatan dengan nilai 8,5 milyar 



Selanjutnya peroyek pebangunan fasilitas pendidikan dilingkungan Universitas Riau (Unri) 

proyek senilai Rp. 840M yang bersumber dari Asia Developmen Bank (ADB), Kementerian dan 

Universitas Riau, yang menimbulkan banyak dugaan peroalan hukum.ucap ali


Atas hal itu kami kader PERISAI 



menuntut :

1. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) segera membayarkan hak seluruh karyawan.


2. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) segera membayakan hak sub kotraktor yang sudah 

mensupport pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP).


3. Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk 

(TEP) atas proyek pembangunan gedung dan sarpras (Saran dan Prasarana) Kantor 

Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan dengan nilai kontrak 

Rp. 58,8 M. Diduga merugikan Negara.


4. Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa pekerjaan PT Totalindo Eka Persada Tbk 

(TEP) atas proyek pembangunan fasilitas pendidikan dilingkungan Universitas Riau (Unri) 

proyek senilai Rp. 840M yang diduga merugikan Negara.


5. Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa dan menyita seluruh aset Direktur PT 

Totalindo Eka Persada Tbk (TEP).


6. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), segera 



membentuk PANJA kaitan dengan perkara PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP) agar dapat 

hak karyawan dan sub kotraktor dapat dibayrkan serta mengusut tuntas dugaan KORUPSI 

PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP), yang merugikan Negara,ujar Ali.

TerPopuler