SUKABUMI,sinarberitanews.com– Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka :
1). Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
2). Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
3). Penutupan Masa Sidang Tahun 2024 dan Penyampaian Laporan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (30/12/24).
Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kab. Sukabumi,unsur TNI dan Polri, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.(mem)