Pesawaran,sinarberitanews.com – Dugaan penyalahgunaan dana desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang melibatkan perangkat desa dengan dugaan penggunaan dokumen berupa ijazah palsu kembali menjadi sorotan. Surat pengaduan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada November 2024, kini dikembalikan ke Inspektorat Pesawaran. Tim Intelijen Kejari Pesawaran yang menangani kasus ini diduga melakukan kelalaian atau bahkan “masuk angin” dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sejumlah perangkat desa sejak 2015, yang tetap menerima gaji dari dana desa. Beberapa nama yang tercantum dalam pengaduan adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasruddin. Selain itu, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, juga turut dimintai keterangan.
Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, *M. Fajar Dian Prawitama, S.H,* melalui timnya menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa dinas terkait, seperti Inspektorat Pesawaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, PMD Pesawaran, Camat Iskafi Way Lima, serta perangkat desa yang terlibat. Berdasarkan laporan Inspektorat Pesawaran, perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah palsu telah diberhentikan, namun tidak ada tindakan untuk menuntut pengembalian gaji yang telah mereka terima.
*Pandangan Intelijen Kejari Pesawaran*
Tim Intelijen Kejari Pesawaran menyatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu lebih tepat ditangani oleh pihak Kepolisian sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Adapun terkait gaji yang diterima oleh perangkat desa tersebut, tim menilai bahwa hal ini lebih kepada kelalaian administratif dibandingkan tindak pidana korupsi. Tim juga menegaskan bahwa laporan tersebut dikembalikan kepada Inspektorat untuk dilakukan investigasi mendalam terkait proses pengangkatan perangkat desa.
*Dasar Hukum dan Konsekuensi*
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penggunaan dokumen palsu dapat dikenai sanksi hukum, baik administratif maupun pidana. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
1. *Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):*
- Pasal 18 Ayat (1): Dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara, pelaku wajib mengganti kerugian negara selain pidana penjara atau denda.
2. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:*
- Jika terbukti melanggar hukum, perangkat desa dapat diberhentikan dan diminta mengembalikan gaji yang telah diterima.
3. *Pasal 1365 KUHPerdata:*
- Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Meski perangkat desa tersebut telah diberi SK dan bekerja sebagaimana mestinya, jika terbukti tidak memenuhi syarat sah, gaji yang diterima dapat dianggap sebagai kerugian negara dan wajib dikembalikan.
*Dugaan Kelalaian Intelijen*
Pengembalian berkas pengaduan ke Inspektorat Pesawaran tanpa langkah tegas menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian atau "masuk angin" dalam penanganan kasus ini. Publik pun mempertanyakan efektivitas penyelidikan Kejari Pesawaran dan apakah pengembalian berkas ini benar-benar bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diduga terjadi.
*Kesimpulan*
Kasus ini menunjukkan perlunya ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan “masuk angin” terhadap Tim Intelijen Kejari Pesawaran semakin menambah kompleksitas persoalan, yang kini akan berada di tangan Inspektorat Pesawaran untuk ditindaklanjuti. Masyarakat berharap langkah berikutnya dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (D yrz)