Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum Pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum Pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

08/01/2025, Januari 08, 2025


Jakarta,sinarberitanews.com– Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin diwakili Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono hadir di acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa (7/1/2025).


Pada acara bertemakan: “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” ini dihadiri oleh para pemimpin dan perwakilan dari institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.


Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. 


Perkara koneksitas, menurut Jaksa Agung, harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara.


Melalui SIARAN PERS

Nomor: PR – 011/011/K.3/Kph.3/01/2025 yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum mengatakan bahwa Jaksa Agung juga menekankan bahwa dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 Undang-Undang KPK.


“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.


Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menilai putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang ditangani sejak awal oleh KPK. 


Jaksa Agung mengajak para peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi putusan ini secara mendalam demi menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.


FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang menghasilkan rekomendasi strategis untuk penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK. 


Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.


FGD ini menghadirkan tiga narasumber yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn.., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan narasumber Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H, 


Dan hadir Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak serta Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, Tenaga Ahli Jaksa Agung Anwar Saadi, Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Masyhudi dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(redaksi)


Sumber: Siaran Pers dari Kapuspenkum KEJAGUNG

TerPopuler