KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-LSM jendela komunikasi (JEKO ) mendesak kejari kota bekasi dan polres metro bekasi kota untuk segera menangkap EKS mantan kadispora Kota bekasi dan bongkar korupsi pengadaan alat olahraga di dispora kota Bekasi tahun anggaran 2023,pada tanggal 15-01-2025.Ujar Ali ditemui awak media
Mangkrak nya kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada dinas pemuda dan olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang ,padahal dalam undang undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana. Ujarnya ali
Sebab berdasarkan audit dari itko (Inspektorat kota Bekasi ) dan surat juga dari Pemkot Bekasi bahwasanya ada kerugian negara senilai 5 milyar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih ,namun di tahap kedua belum ada pengembalian ,maka dari itu sudah wajib hukum nya itu di pidanakan sebab sudah melanggar undang - undang tentang korupsi !!! Jelas Juhar korlap aksi mengatakan
Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora ,PPK dan Dirut PT nya
Kerugian negara yang ditaksir mencapai 5 milyar lebih yang di lakukan oleh oknum dinas pemuda olah raga , dan juga oknum Dirut PT nya sangat tidak bisa di tolerir ,sebab kegiatan barang yang mesti nya untuk masyarakat kota Bekasi dalam bentuk alat olah raga agar masyarakat Bekasi menjadi sehat karena berolah raga ,malah di selewengkan atau di korupsi oleh oknum oknum bejat yang haus akan uang negara
"Maka dari itu kami mendesak Kejari dan polres metro Bekasi kota untuk segera menindak agar kasus ini segera selesai dan bisa menangkap tersangka tersangka nya, agar kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak kejahatan korupsi
Tuntutan yang di bawakan aksi dari LSM JEKO yaitu
1 . Sesuai dengan janji Kejari Kota Bekasi kepada LSM JEKO untuk segera melakukan penangkapan ex kepala dinas Dispora Zarkasih
2. Kejari kota Bekasi jangan lemah syahwat dalam menegakan supermasi Hukum dalam penanganan kasus Korupsi Ex Kepala dinas Dispora kota Bekasi
3. Kejari Kota Bekasi harus mengusut tuntas dan menangkap pelaku korupsi di dinas Dispora kota Bekasi tahun anggaran 2023
(DITO)