KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat

KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat

20/01/2025, Januari 20, 2025


JAKARTA,sinarberitanews.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Yormel, mendalilkan bahwa pencalonan Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 atas nama Aries Sandi Darma telah memenuhi syarat. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.


Yormel menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari seseorang bernama Sumarah berkenaan dengan ijazah Aries, Bawaslu menerbitkan rekomendasi berupa melakukan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan ijazah pendidikan terakhir sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat Calon Bupati Kabupaten Pesawaran atas nama Aries yang kemudian setelah adanya rekomendasi tersebut Termohon melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Hasil dari klarifikasi tersebut menurut Yormel, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah telah sesuai dengan Permendikbud 29/2014.


“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melampirkan surat tersebut dengan tanda bukti kehilangan barang atau surat yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung,” jelas Yormel dalam persidangan.


Yormel menjelaskan, klarifikasi perihal ijazah tersebut hanya dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tanpa melakukan ke sekolah. Hal ini dikarenakan Aries bukan lulusan dari SMA, melainkan mengikuti penyetaraan paket C. Bahkan, ijazah Aries bentuknya adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).


Hasil dari klarifikasi ijazah tersebut, Termohon menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan kemudian Termohon bersama Bawaslu menetapkan bahwa Aries memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran. Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon Nomor 1635 Tahun 2024.


Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah mendalilkan bahwa Pemohon banyak menyembunyikan fakta-fakta hukum dan memutarbalikkan fakta-fakta hukum dalam dalil-dalil permohonannya, termasuk dalam ihwal ijazah Aries. Mario menyebutkan bahwa Aries adalah benar pemilik ijazah paket penyetaraan ujian persamaan SMA Negeri 1 Bandar Lampung Tahun pelajaran 1995.


“Pada tahun 1992 itu ada namanya ujian persamaan itu yang diadakan oleh Dinas Kanwil pada saat tahun tersebut, tapi penempatannya di SMA 1 dan hal tersebut juga sudah ada dituangkan di bukti kami,” ujar Mario.


Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.


Kemudian, Bawaslu melalui Fatihunnajah menyampaikan bahwa tidak ada permohonan atau laporan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Hal ini didasarkan pada pengawasan melalui hasil penelitian dokumentasi administrasi Aries yang dilakukan oleh Termohon.


“Ijazah Sarjana Universitas Saburai dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pasca Sarjana Universitas Lampung dengan hasil verifikasi benar,” ujar Fatihunnajah.


Bahkan Fatihunnajah mengungkapkan bahwa Bawaslu mempertegas kepada Termohon perihal SKPI Aries yang pada pokoknya berdasarkan keterangan Termohon sudah sesuai. Hal ini didasarkan pada surat Termohon yang pada pokoknya berdasarkan fakta dan analisa hukum Termohon, Termohon menilai bahwa pencalonan Aries sudah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Dyrz)

TerPopuler