BEKASI,sinarberitanews.com-Warga Satriajaya kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi merasa ada Sekumpulan oknum Pejabat Desa sedang melakukan Persekusi terhadap dirinya.
Setelah di konfirmasi ternyata benar bahwa Warga yang bertempat tinggal di Desa Satriajaya merasa terancam karena Tanah yang berada di KP.Bojong Rt.02/Rw.04 selama ini di kelola keluarga,akan tetapi ada yang mengaku sudah dijual ke Pengelolah Kavling.
Setelah ditelusuri lebih lanjut bahwa tanah tersebut ternyata tanah pengairan yang di kelola keluarga yang bernama Nasem dan sanak saudaranya mengakui tanah tersebut di kelola keluarga dari tahun 2006 di buktikan dengan surat ijin pemanfaatan lahan sementara (SIPLS) dengan register nomor 20.3/DL/25/SIPLS/2006 dari Perusahaan Umum Jasa Tirta 2 divisi 1.
"Dari awal saya sudah bilang bahwa tanah ini tanah Kerajinan keluarga saya dan sudah lama di kelola" ucap salah satu anggota keluarga yang tidak mau disebut namanya, Selasa(18/02/25).
"Kami sekeluarga tidak merasa menjual tanah tersebut dan muncullah sepucuk fotocopi kwitansi bahwa tanah tersebut di jual almarhum Nasem tanpa sepengetahuan sanak saudara dan muncul surat kuasa jual ke oknum sekdes " ungkapnya
"Sesudah melihat bukti kwitansi muncul keraguan dimana kwitansinya di duga rekayasa terlihat RT 02 RW 03, seharusnya yang benar RT 02/RW 04" ketusnya
Berdasarkan keterangan warga tersebut di konfirmasi ke kepala desa Satriajaya yang bernama Asta Rajan melalui Whats app membenarkan bahwa tanah tersebut sudah di jual dengan bukti kwitansi dan tidak mengetahui persoalan di lokasi tanah tersebut.
"Benar Pak , tanah milik itu dan sudah ada kwitansi pembayaran dan saya coba tanya yang lebih tua dan yang lebih tau "ucap Asta Rajan
Keluarga berharap supaya persoalan ini cepat selesai dan sudah melakukan musyawarah sampai tiga pertemuan dan hasilnya tidak ada yang ada saling mempertahankan Data masing-masing.
Karena sudah merasa kesal dengan persoalan ini keluarga Nasem akan melaporkan ke Polisi karena sudah menimbulkan ketidak nyamanan .(Rei)