BOGOR,sinarberitanews.com-Kerap Terjadi kecelakaan lalulintas bahkan sudah banyak menelan korban jiwa Akibat Bebasnya truk tambang di kecamatan Parung panjang dan Kecamatan Rumpin.
Ketua Apdesi Kecamatan Rumpin, H. Madharun, angkat bicara.
Polemik terkait angkutan truk Tambang Bertonase Besar yang beberapa tahun terakhir masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bogor dan pemprop jabar.
Mempersoalkan prihal tonase kendaraan tambang yang kerap menjadi keluhan warga dan masih banyaknya kendaraan tambang yang lalu aalang dengan bebas tanpa melihat waktu jam operasional.
Madharun, meminta ketegasan regulasi terkait pembatasan muatan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terhadap kondisi jalan kabupaten yang sering mengalami kerusakan akibat beban berlebih dan memakan korban jiwa,"Ungkapnya dalam sidang reses 2.
“Kami berharap ada respons nyata dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Rumpin,” pungkas Madharun.
Sebagai informasi, berikut Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 mengatur jam operasional angkutan barang khusus tambang di Kabupaten Bogor. Jam operasional yang diatur dalam Perbup ini adalah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB
Di dalam revisi Perbup Bogor 56 tahun 2023 itu disebutkan bahwa jam operasional kendaraan truk angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB, berubah menjadi pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. (hendra )