PRINGSEWU,sinarberitanews.com-Pasca putusan dismissal gugatan Pilkada Serentak 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatan terhadap pasangan Cabup dan Cawabup Pringsewu Riyanto Pamungkas-Umi Laila ditolak MK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu dijadwalkan bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan nomor urut 3, Riyanto Pamungkas-Umi Laila (Riyanto-Umi) sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih 2025-2030 hasil Pilkada 2024, siang ini, Kamis (6/2/2025).
“Jadwal penetapan (calon bupati-wabup terpilih) siang ini, jam 10.00 WIB,” ujar Ketua KPU Pringsewu Wendy Aprianto, Kamis (6/2/2025).
KPU Pringsewu menggelar rapat pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu, 5 Februari 2025 malam. Permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Pringsewu, Lampung, 2024 yang diajukan Cabup-Wabup Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah) dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya ditolak MK.
Alasannya permohonan diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. (Merliyansyah)