Lampung Barat,sinarberitanews.com-Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (LPRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat akan melaporkan oknum Kepala SDN 1 terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan penjelasan dari kepala sekolah yang dirasa janggal.
Saat tim media sinarberitanews.com ke sekolah untuk konfirmasi pada kepala sekolah menjelaskan, pada tahun 2024 untuk guru honor sebanyak lima orang serta jumlah Honor pada guru Honorer.
"Untuk guru honor tahun 2024 ada lima orang, dan untuk honor setiap guru Rp. 800.000/bulan " ungkap kepala sekolah.
Tentu saja dari keterangan kepala sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan. Dimana berdasarkan laporan ke pusat Dana BOS sekolah tersebut untuk guru honor yang direalisasikan sebesar Rp.40.000.000 di tahun 2024.
Sedangkan menurut penjelasan kepala sekolah tersebut sebanyak 5 orang dikali 800.000 untuk keseluruhan honor sebesar Rp. 48.000.000 di tahun 2024.
Ketua LPRL bertanya-tanya Apakah mungkin kepala sekolah tersebut memakai uang pribadi untuk membayar kekurangan guru honorer tersebut ?
“cari tau dan pastikan dalam waktu dekat,uang dari mana di alokasikan yang berpotensi jadi temuan atas kejanggalan di dalam pengelolaan Dana BOS sekolah tersebut lebih baik dilaporkan " ungkapnya dengan nada kesal
Kami berharap nantinya pihak Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera memproses laporan yang akan kami sampaikan.
(Anggi Saputra)