Memenuhi Unsur Restorative Justice ,Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bebaskan Pedagang Cilok Dan Ikan Hias

Memenuhi Unsur Restorative Justice ,Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bebaskan Pedagang Cilok Dan Ikan Hias

20/03/2025, Maret 20, 2025


BOGOR,sinarberitanews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaian perkara pidana. Kali ini, dua orang tersangka dari Polsek Parung dan Polsek Megamendung hari ini dibebaskan, pada Kamis (20/3/25).


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Agung Ary Kesuma menuturkan, RJ diterapkan dengan bertujuan untuk mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah bukan hukuman dan pembalasan.


Dua tersangka yang dibebaskan itu ialah Dayat seorang tukang cilok asal Cibungbulang yang merupakan pelaku pencuri motor di kawasan Megamendung.


Kemudian Aulia Iqbal, penjual ikan hias asal Kecamatan Ciseeng yang terbukti menjadi penadah ikan hias yang dijual oleh pamannya dan saat ini mejadi tahanan.


“Dua tersangka yang kami RJ atau bebaskan hari ini ialah Aulia dan Dayat. Mereka berdua adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan penadah yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” kata Agung Ary Kesuma kepada wartawan.


Agung menjelaskan alasan membebaskan kedua tersangka tersebut Pertama, karena baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman penjaranya dibawah lima tahun, belum pernah dihukum penjara atau menjadi narapidana dan kerugian korban di bawah Rp 5 juta.


Selain itu, lanjut Agung, istri tersangka Aulia Iqbal sedang hamil 8 bulan dan akan melahirkan setelah Hari Raya Idulfitri, sementara Dayat yang memiliki 4 orang anak, ada 1 orang di antaranya yang berkebutuhan khusus.


“Kedua tersangka ini sudah memenuhi beberapa unsur untuk dijalakukan RJ. Kemudian kita cari juga sisi kemanusiaannya, sehingga mereka berdua sudah bisa dibebaskan,” tuturnya.


Dia berharap, kepada dua tersangka yang di RJ kan ini tidak mengulangi perbuatannya dan mencari pekerjaan yang halal.(Hendra)

TerPopuler