Lam. Barat,sinarberitanews.com-Sangat di sayangkan program yang di gelontorkan oleh pemerintah baik Pusat,Provinsi dan kabupaten yang mencapai puluhan miliar dengan tujuan yang sangat baik. Malah justru di salah gunakan oleh masing-masing kapus Puskesmas yang ada di kabupaten Lampung Barat.
Namun di sisi lain salah satu Kapus yang ada di lampung Barat mengatakan bahwasanya dana BOK Puskesmas itu langsung di kelola oleh Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Barat secara langsung.Padahal secara administrasi dana BOK itu merupakan tanggung jawab dari pada Puskesmas masing-masing.
"Padahal jelas Undang-undang yang mengatur tentang dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) "ungkap salah satu pengamat Publik yang tidak mau disebut namanya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis BOK PMK 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Dana BOK Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 menjadi acuan bagi Puskesmas dan Dinas Kesehatan dalam mengelola dana BOK. Peraturan ini menjelaskan mengenai:
Penyaluran dana, Mekanisme tunda salur, Pengelolaan dana oleh pemerintah daerah, Pengawasan dalam pengelolaan dana BOK.
Dana BOK merupakan salah satu jenis dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan untuk membantu operasional layanan publik daerah. Dana BOK terdiri atas BOK Dinas dan BOK Puskesmas.
Selain peraturan tersebut, pengelolaan dana BOK juga diatur oleh:
●Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pengelolaan Dana BOK POM Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis BOK
●Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
●Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
"Yang mana melalui dana BOK itu salah satuan tujuan,nawacita presiden tentang mengurangi stunting di Indonesia" Ketusnya pengamat publik
Ditambahkan juga pelayana kesehatan bagi warga yang ada di kabupaten lampung barat sesuai dengan program Bupati yang konferehensif,berkesinambungan, bermutu dan holistik.
Dilapangan berdasarkan Pantauan dan temuan Forsal DPW Lampung Barat,banyak sekali kejangalan- kejangalan yang sangat signifikan terutama di dalam pengunan dana Bok di tunjukkan dengan gambar dan dokumen Tambahan.
Di situ tertuang tranpotasi dan makan/minum yang mencapai ratusan juta dan belanja ASN dan non-ASN yang mencapai puluhan juta dan biaya pemeliharaan gedung yang mencapai jutaan rupiah.
Dari beberapa item banyak sekali kejangalan-kejanggalan yang di temui yang sangat di ragukan dalam realisasinya.
Maka kami selaku Pengamat publik Lampung Barat akan melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut ke pihak berwajib.
Terutama Kejaksaan Tinggi Liwa bersama dengan barang bukti tentang kejangalan-kejanggalan di dalam penggunaan dana Bok Puskesmas yang ada di kabupaten Lampung Barat.
"Dengan Terbitnya berita ini pihak media dan juga team Forsal DPW lampung Barat meminta kepada Aparat Penegak Hukum terkait untuk menyelidiki serta menindaklanjuti terkait permasalahan dana BOK Puskesmas yang ada di lampung Barat" imbuhnya
(Anggi Saputra)