Polisi Seharusnya Melayani Dan Mengayomi Masyarakat Bukan Hanya Sebatas Semboyan Saja

Polisi Seharusnya Melayani Dan Mengayomi Masyarakat Bukan Hanya Sebatas Semboyan Saja

17/03/2025, Maret 17, 2025


Lampung Barat,sinarberitanews.com.Sangat di sayangkan  bahwa SEMBOYAN dan CITRA POLRI melayani dan mengayomi masyarakat itu berbeda dan berbalik fakta yang terjadi di Kapolda Lampung sebab sesuai Undang Undang NO.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 14 hari masa kerja.


Ketua forsal DPW  Lampung Barat yang di dampingi oleh Hasan Basri S.H selaku kuasa Hukum Forsal DPW Lampung Barat telah membuat laporan atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh Ahmad Romadon(Adon) yang merugikan beberapa petani kopi yang ada di Lampung Barat,yang kerugian mencapai hampir 600 juta rupiah. 



Terhitung dari tanggal 25 febuari di terimanya laporan oleh pihak SPRI KA di Polda Lampung Saudara INDRA,Namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak penegak Hukum yang ada di Polda Lampung. 



Beberapa petani kebun yang ada di kecamatan Air hitam datang ke rumah aspirasi Forsal yang ada di Pekon Sinar Jaya,kecamatan Air Hitam,Kabupaten Lampung Barat untuk meminta di dampingi atas penipuan atau penggelapan yang di lakukan  oleh pengepul kopi yang beberapa bulan lalu  mengheboh kan dunia maya. 

 


Ada 6 petani kopi yang belum sama sekali di bayar oleh Ahmad Romadon(Adon).Salah satu perwakilan dari petani kopi atas nama Dedek merasa sangat kecewa degan pelayanan hukum yang ada di Polda Lampung secara Hukum dan Aturan.



"Selaku kami masyarakat yang kecil sangat troma dengan pelayanan pihak yang Berwajib,karena kami sudah dua kali di bohongin oleh Ahmad Romadon (Adon) dan H.MUHIDIN S.H selaku Pengacara.dan kami di janjikan urusan kami akan di bantu dan kami pun dimintai Uang sebesar 2 juta rupiah oleh Pengacara H.MUHIDIN S.H dengan alasan Uang tersebut untuk pencabutan Perbal di Kapolda Lampung dengan iming-iming Uang Kopi kami akan segera di kembalikan" Tutur dedek. 



Ada bukti pengiriman dengan saudara H.MUHIDIN S.H,istilah pepatah sudah jatuh terus timpa  tangga"ucap dedek dengan rasa penuh kekecewaan. 



"Kami selaku petani kopi sangat merasa di rugikan oleh Ahmad Romadon (Adon) dan juga H.MUHIDIN S.H selaku Pengacara Ahmad Romadon (Adon) yang mana sampai saat ini tidak ada kabar tentang uang dari pada Kopi kami " Ujar salah satu Petani



"Yang membuat kami tercengang selaku masyarakat yang kecil dan tidak paham akan hukum,Setelah tertangkapnya saudara Ahmad Romadon (Adon) kok bisa dibebaskan, Sementara Urusan belum selesai.Apakah memang seperti ini Hukum di negara Kita? " ketus Petani



"Dengan adanya berita ini  berharap adanya tindak lanjut atas laporan yang sudah di Terima secara langsung oleh pihak Polda atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh saudara AR(Adon) yang sudah berkeliaran Bebas Namun masih Banyak Petani-Petani Kopi yang ada di Lampung Barat yang di Rugikan"pungkas Pimpinan Forsal 



Agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polda Lampung bisa terjaga,sehingga tidak muncul pertanyaan "Ada permainan apa Pihak Polda Lampung dengan Ahmad Romadon (Adon)" sebagai pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran terhadap petani kopi yang ada di lampung Barat.


Anggi Saputra

TerPopuler