PESAWARAN,sinarberitanews.com-Bakal calon Wakil Bupati Pesawaran, Suriansyah Rhalieb, hari ini menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) serta tes narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung pada Rabu, (12/3/2025
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui oleh setiap kandidat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
Dalam keterangannya, Suriansyah Rhalieb menyatakan bahwa dirinya siap menjalani seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk komitmennya dalam mengikuti kontestasi Pilkada secara transparan dan bertanggung jawab.
“Tes kesehatan dan narkoba ini adalah bagian dari proses yang harus kami lalui. Saya siap mengikuti semua tahapan yang telah ditentukan dan berharap hasilnya baik. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih nantinya dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental,” ujar Suriansyah Rhalieb.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba merupakan syarat wajib bagi setiap calon yang maju dalam Pilkada.
“Setiap bakal calon kepala daerah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, termasuk tes bebas narkoba. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya menjadi salah satu faktor penentu dalam proses verifikasi calon. Kami memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan KPU Pesawaran.
Di sisi lain, Angota Bawaslu Pesawaran Aji Purwadi menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses pemeriksaan ini guna memastikan tidak ada intervensi atau pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi, termasuk tahapan tes kesehatan dan narkoba ini. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, kami akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegas Aji Purwadi.
Hasil dari tes kesehatan dan narkoba ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan pasangan calon sebelum ditetapkan secara resmi dalam daftar calon tetap (DCT) Pilkada Pesawaran 2025.(D yrz)