DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025

18/04/2025, April 18, 2025

SUKABUMI,sinarberitanews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 pada hari Kamis, 17 April 2025, di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan Agenda persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.



Peningkatan PAD dan Iklim Investasi Kondusif Menjadi Fokus Utama


Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam penyampaian pendapat akhirnya, berharap peraturan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan pentingnya aturan ini untuk pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang efektif.



Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk:


Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dengan sistem pajak dan retribusi yang lebih optimal, diharapkan PAD Kabupaten Sukabumi dapat meningkat secara signifikan.


Mempermudah Kegiatan Usaha: Revisi Perda diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi terkait pajak dan retribusi, sehingga memudahkan para pelaku usaha.


Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif: Kepastian hukum dan transparansi dalam sistem pajak dan retribusi diharapkan dapat menarik investor dan meningkatkan investasi di Kabupaten Sukabumi.


Meningkatkan Daya Saing Daerah: Dengan PAD yang kuat dan iklim investasi yang baik, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bersaing dengan daerah lain.


Menciptakan Lapangan Kerja: Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.


Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat: Peningkatan PAD akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang.


Bupati Asep Japar menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik 


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Beliau menjelaskan bahwa Raperda ini telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.


Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, Ketua DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi. (mem)

TerPopuler